PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus
Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup: a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana perpustakaan; c. standar pelayanan perpustakaan; d. standar tenaga perpustakaan; e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan f. standar pengelolaan perpustakaan.
