PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 3
Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan perguruan tinggi wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
