PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Dikecualikan dari kewajiban mengisi presensi kehadiran dan presensi kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bagi Pegawai yang melakukan tugas kedinasan di luar kantor dilengkapi dengan surat perintah.
