PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan tugas oleh pejabat yang berwenang.
