PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Setiap Pegawai wajib mengisi laporan kinerja. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan kinerja harian; b. laporan kinerja bulanan; dan c. laporan kinerja tahunan
