PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL
(1) Infrastruktur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. identifikasi aset sistem informasi dan teknologi informasi; dan b. rancang bangun sarana prasarana teknologi informasi. (2) Rancang bangun sarana prasarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. infrastruktur keamanan; b. infrastruktur jaringan; c. infrastruktur penyimpanan; dan d. infrastruktur pemulihan layanan terhadap bencana.
