PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAHDI...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PENERIMA BANTUAN PEMERINTAH
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
