PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN...
Pasal 8
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala melalui Sekretaris Utama dan Deputi melakukan pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi bidang Perpustakaan. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan Program dan Kegiatan; b. administrasi keuangan dan aset; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pelaporan.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengarahan dan advokasi; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Dekosentrasi bidang Perpustakaan; c. supervisi dan pendampingan; dan d. bimbingan teknis dan pelatihan.
