PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PERPUSTAKAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dekonsentrasi bidang Perpustakaan bertujuan: a. meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat; b. meningkatkan kegemaran membaca dan Literasi masyarakat melalui Perpustakaan; c. meningkatkan peran Perpustakaan di daerah melalui pengembangan sumber daya Perpustakaan; d. memperkuat data bidang Perpustakaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan Perpustakaan.
