PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Pasal 25
BAB 4 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
(1) Penerima ISBN yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dikenai sanksi penghentian layanan ISBN. (2) Sanksi penghentian layanan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut dalam hal penerima ISBN melaksanakan kewajiban.
