PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan Angka Standar Buku Internasional
Pasal 20
BAB 4 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
Bukti terbit sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) merupakan periode waktu dimulainya kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
