PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Salinan Digital Dalam...
Pasal 13
BAB 2 — FASILITASI AKSES
(1) Penerima salinan digital wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Kepala. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. daftar salinan digital yang diperoleh, digunakan, diubah, digandakan, diumumkan, didistribusikan, dan/atau dikomunikasikan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial; b. penerima manfaat Fasilitasi Akses;
c. rencana kegiatan; dan d. bentuk pengalihwujudan Ciptaan dalam bentuk huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya.
