PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus
Pasal 2
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus terdiri atas komponen: a. koleksi perpustakaan; b. sarana dan prasarana perpustakaan; c. pelayanan perpustakaan; d. tenaga perpustakaan; e. penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; dan f. penguat.
