PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah
Pasal 15
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, perangkat daerah perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota yang berbentuk badan/kantor/bagian/subbagian perpustakaan harus dibentuk dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Kepala ini.
