Pasal 8
BAB 5 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM
(1) Perencanaan dan penganggaran Kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan oleh Kepala melalui Sekretaris Utama berkoordinasi dengan Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab Kegiatan. (2) Kepala memberitahukan kepada Gubernur mengenai rencana Kegiatan yang akan didekonsentrasi setiap awal tahun setelah ditetapkan pagu sementara. (3) Kepala mengundang Kepala Badan/Kantor Perpustakaan Provinsi dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah seluruh INDONESIA untuk menyusun Kegiatan Dekonsentrasi secara nasional. (4) Hasil penyusunan Kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi KAK dan RAB. (5) KAK dan RAB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Utama dengan tembusan Deputi.
