PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN URUSAN PEMERINTAHAN PERPUSTAKAAN NASIONAL...
Pasal 11
BAB 6 — PELAKSANAAN PROGRAM
Gubernur selaku penerima pelimpahan wewenang mempunyai tanggung jawab: a. melaporkan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada DPRD Provinsi; b. mensinkronkan dan mensinergikan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dengan
penyelenggaraan urusan pemerintah daerah; c. mengoordinasikan penyelenggaraan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; d. mengoordinasikan pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan terhadap pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya; e. melakukan koordinasi dalam penyampaian pelaporan penyelenggaraan Kegiatan Dekonsentrasi bidang perpustakaan kepada Kepala dengan tembusan Sekretaris Utama dan Deputi.
