PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan. (2) Besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Kelas Jabatan.
(3) Kelas Jabatan dan besaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
