Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1138); b. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 562); dan c. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 427), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
