PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan jabatan baru untuk Pegawai yang dilantik dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan. (2) Dalam hal: a. pegawai instansi lain yang mendapat penugasan di Perpustakaan Nasional; atau
b. pegawai instansi lain yang pindah instansi ke Perpustakaan Nasional, tunjangan kinerja pegawai diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas di Perpustakaan Nasional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
