PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
(1) Pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran dikenakan kepada Pegawai yang: a. terlambat masuk; b. pulang sebelum waktunya; atau c. tidak mengisi Daftar Hadir. (2) Persentase pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
