PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENJAMINAN MUTU PENYELENGGARAAN PELATIHAN...
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PENJAMINAN MUTU
Tim Penjamin Mutu bertugas: a. memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan teknis operasional, prosedur operasional standar Penjaminan Mutu dan perencanaan kegiatan Penjaminan Mutu, sesuai dengan karakteristik Lembaga Pelatihan dan berdasarkan pada kebijakan yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; b. menerapkan Mutu sesuai perencanaan; c. melakukan monitoring dan evaluasi Mutu penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan secara objektif; d. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan dalam rangka meningkatkan Mutu secara berkelanjutan; dan e. membuat laporan hasil pelaksanaan Penjaminan Mutu..
