PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang DISIPLIN KEHADIRAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN DAN SANKSI
(1) Atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap kehadiran PNS selama jam kerja. (2) PNS yang tidak memenuhi kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dalam pemberian tunjangan lauk pauk dan tunjangan kinerja untuk 1 (satu) bulan.
