PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
