Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
www.peraturan.go.id
2018, No. 190 -4-
- Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
yang menjadi pegawai pada badan layanan umum
yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Badan Pusat Statistik yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik.
