PERPRES
GERAKAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK
Gerakan PKK dilaksanakan melalui 10 (sepuluh) program
pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang
meliputi:
penghayatan dan pengamalan Pancasila;
gotong royong;
pangan;
sandang;
perumahan dan tata laksana rumah tangga;
pendidikan dan keterampilan;
kesehatan;
www.peraturan.go.id
2017, No.226 -6-
pengembangan kehidupan berkoperasi;
kelestarian lingkungan hidup; dan
perencanaan sehat.
