PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin BASARNAS dalam menjalankan tugas dan fungsi BASARNAS.
BAB 2 — ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin BASARNAS dalam menjalankan tugas dan fungsi BASARNAS.