PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Badan Search And Rescue Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
