PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 46
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan
ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BASARNAS dibebankan kepada anggaran, belanja Departemen Perhubungan sampai dengan BASARNAS memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
