PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BASARNAS ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
