PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 39
BAB 3 — TATA KERJA
Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR melaporkan langkah-langkah yang diambil dan pelaksanaan operasi SAR dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, kepada Kepala BASARNAS.
