PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 31
BAB 3 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan BASARNAS da1am me1aksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BASARNAS sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
