PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BASARNAS. (2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
