PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Operasi SAR adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BASARNAS di bidang operasi SAR yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS. (2) Deputi Bidang Operasi SAR dipimpin oleh Deputi.
