PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 79
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh
Pelaku Usaha disampaikan kepada bupati/walikota, gubernur, atau menteri terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan. (21 Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada gubernur.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh
gubernur disampaikan kepada Menteri.
(4) Hasil
SK No 114015 A
PRESIDEN
-6r- (41 Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh menteri terkait disampaikan kepada Menteri.
