Pasal 59
BAB 4 — TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan dana dan pembagian
manfaat dari pelaksanaan Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas Karbon dapat dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk. (21 Jenis penerimaan negara dari Pungutan Atas Karbon melalui penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian
pengelolaan dan penggunaan dana yang dilakukan melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup, penyesuaian tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 114003 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
