PERPRES
GAJI DAN TUNJANGAN
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 037909 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2O2O
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Hukum dan ,-undangan,
vanna Djaman
SK No 037906 A
