PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Perjanjian dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Perjanjian dalam Bahasa Inggris.
