PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS...
Pasal 6
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik INDONESIA yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
