PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
PTSP bertujuan:
- memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
- memperpendek proses pelayanan;
- mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; dan
- mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
