PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 19
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
PTSP dalam mengelola PSE, mempunyai kewajiban:
- menjamin PSE beroperasi secara terus menerus sesuai standar tingkat layanan, keamanan data dan informasi;
- melakukan manajemen sistem aplikasi otomatisasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, serta data dan informasi;
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) dengan pihak terkait;
- melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap PSE;
- menyediakan jejak audit (audit trail); dan
- menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota melalui PSE.
