PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pegawai di
lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
