PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada
Tahun Anggaran bersangkutan.
