PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
