PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 1
PEMBEBASAN VISA Warga Negara Republik INDONESIA, pemegang paspor diplomatik
atau paspor dinas yang berlaku, dan Warga Negara Republik Ekuador, pemegang paspor diplomatik, paspor dinas atau paspor khusus yang berlaku, dibebaskan dari keharusan memperoleh visa masuk, visa transit dan visa tinggal dalam wilayah Pihak lain dalam jangka waktu yang tidak melebihi 14 (empat belas) hari sejak tanggal masuk, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal 30 (tiga puluh) hari secara keseluruhan atas dasar persetujuan dari negara penerima dan permintaan tertulis dari misi diplomatik atau konsuler dari Pihak lainnya.
