PERPRES
CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Pasal 4
BAB 2 — JENIS, JUMLAH, WAKTU,
(1) Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,
ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- peran strategis dalam konsumsi nasional;
- sumber perolehan yang berasal dari impor;
- sebagai modal pembangunan nasional;
- neraca Energi nasional; dan/atau
- Sumber Energi yang siap ditransformasikan atau dipergunakan. pada l2l Penetapan Jenis CPE sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek geopolitik, kewilayahan, dan waktu dalam rangka mewujudkan Ketahanan Energi guna mendukung pertahanan dan keamanan negara.
