PERPRES
CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN CADANGAN PENYANGGA ENERGI
(1) Penggunaan CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf d dilakukan apabila terjadi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(2) Ketentuan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan dan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darrrrat Energi.
(3) Penggunaan CPE apabila terjadi Krisis Energi dan/atau
Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui:
- Sidang. . .
SK No 194973 A
PRESIDEN
-t2-
- Sidang Anggota untuk Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang bersifat teknis operasional; atau
- Sidang Paripurna untuk Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang bersifat nasional. (41 Penggunaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan barang milik negara benrpa persediaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Pemulihan Cadangan Penyangga Energi
