PERPRES
CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan terhadap pemberian izin dan penyediaan lahan untuk infrastruktur CPE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pemeliharaan Cadangan Penyangga Energi
