PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
www.peraturan.go.id
2021, No.241 -4-
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
