PERPRES
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN
(1) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi
Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
www.peraturan.go.id
2018, No.184 -11-
- surat keterangan pindah dari Disdukcapil
Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan
- KK.
(2) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI
yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
KK.
