PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2012 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
